User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165777--04-juli-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

ada faktur pajak masukan tahun 2018 dari PT. A yg dikreditkan, namun kondisi nya oleh PT. A tidak dilaporkan dalam PK mereka, tetapi PT. A sudah dilakukan pemeriksaan pajak dan tentu nya sudah membayar denda atas PK yg tdk dilaporkan tsb, disisi kami sbg pembeli apakah masih boleh mengkreditkan?

Jawaban

wp off saat digali

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k34/165777--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)