faq1:5k34:165777--04-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
ada faktur pajak masukan tahun 2018 dari PT. A yg dikreditkan, namun kondisi nya oleh PT. A tidak dilaporkan dalam PK mereka, tetapi PT. A sudah dilakukan pemeriksaan pajak dan tentu nya sudah membayar denda atas PK yg tdk dilaporkan tsb, disisi kami sbg pembeli apakah masih boleh mengkreditkan?
Jawaban
wp off saat digali
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k34/165777--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)