User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165767--04-juli-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Jadi perusahaan saya sudah memiliki SKB PPh 22 Impor per 1/2011. akan tetapi ketika kami akan mengirim barang dari Batam ke Jakarta mengapa tidak bisa digunakan ya SKB nya? katanya harus tetap membayar PPh 22 impornya. mas/mba ini penjelasan nya baiknya gmn ya?

Jawaban

di SKB maupun di dokumen impor sama2 atas nama PT A, trus yang dia tanya kenapa tetap harus bayar PPh pasal 22 impornya kan, coba di konfirmasi terkait PIB nya ke BC, harusnya kalo sudah punya SKB kan tidak di lakukan pemungutan PPh pasal 22 impornya

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k34/165767--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)