faq1:5k34:165767--04-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Jadi perusahaan saya sudah memiliki SKB PPh 22 Impor per 1/2011. akan tetapi ketika kami akan mengirim barang dari Batam ke Jakarta mengapa tidak bisa digunakan ya SKB nya? katanya harus tetap membayar PPh 22 impornya. mas/mba ini penjelasan nya baiknya gmn ya?
Jawaban
di SKB maupun di dokumen impor sama2 atas nama PT A, trus yang dia tanya kenapa tetap harus bayar PPh pasal 22 impornya kan, coba di konfirmasi terkait PIB nya ke BC, harusnya kalo sudah punya SKB kan tidak di lakukan pemungutan PPh pasal 22 impornya
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k34/165767--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)