User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165763--04-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp menerbitkan FP 2021, dicek lg nilainya salah, lawan transaksi tidak mau pengganti. sanksi?

Jawaban

PKP yang membuat Faktur Pajak tidak lengkap, terlambat membuat Faktur Pajak, dan/atau dianggap tidak membuat Faktur Pajak dikenai sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k34/165763--04-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)