faq1:5k34:165763--04-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp menerbitkan FP 2021, dicek lg nilainya salah, lawan transaksi tidak mau pengganti. sanksi?
Jawaban
PKP yang membuat Faktur Pajak tidak lengkap, terlambat membuat Faktur Pajak, dan/atau dianggap tidak membuat Faktur Pajak dikenai sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k34/165763--04-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)