User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165760--04-juli-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Selamat Siang,mau tanya, kita ada faktur pajak masukan dari PT. A yg dikreditkan, namun kondisi nya oleh PT. A tidak dilaporkan dalam PK mereka, tetapi PT. A sudah dilakukan pemeriksaan pajak dan tentu nya sudah membayar denda atas PK yg tdk dilaporkan tsb, disisi kami sbg pembeli apakah masih boleh mengkreditkan?

Jawaban

Setelah digali, PM yang dimaksud adalah PM tahun 2018. Jika baru akan dikreditkan sebetulnya bisa sepanjang tidak masuk ke pasal 9 ayat 8 UU PPN. Tapi diinformasikan juga bahwa pembetulan yang mengakibatkan LB disampaikan paling lambat 2 tahun sebelum daluwarsa.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k34/165760--04-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1