Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#28Q: email (terkait PMK 213/PMK.010/2021) Mau menanyakan informasi kejelasan untuk PMK 213/PMK.010/2021 ttg peraturan terbaru pph bunga kupon obligasi pemerintah indonesia ditanggung negara Apakah berarti obligasi 2 global mata uang Dollar Amerika milik pemerintah Indonesia / sukuk Syairah / BUMN Indonesia bahwa pph atas bunga kuponnya ditanggung pemerintah / tidak ada beban pph bunga kupon nya nya bagi wajib pajak WNI yg berdomisili / menetap tinggal di Indonesia yang mempunyai / beli o
Jawaban
#28A: Halo mas terkait mekanisme pembeliannya darimana sih gak diatur di PMK tersebut ya, namun memang kalo kita lihat UU tentang Surat Utang Negara disebutkan bahwa “Surat Utang Negara yang diperdagangkan adalah Surat Utang Negara yang diperjualbelikan di Pasar Sekunder baik di dalam maupun di luar negeri” namun sepertinya ini diluar kewenangan kita untuk menjelaskan, baiknya dijelasin normatif sesuai di pasal 2 PMK-231/2021 aja mas yang mendapat fasilitas ditanggung pemerintah itu seperti apa,
Dasar Hukum
–
Editor
AKR