faq1:5k34:165747--04-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
1. Apa utang pajak tersebut masuk dalam kategori Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sesuai Pasal 6 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014 , sehingga bisa ajukan pengangsuran/penundaan pembayaran. 2. Apakah tindakan tersebut sudah sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.
Jawaban
1. Dijelaskan normatif pasal 6 ayat 1 pmk-242/2014. Untuk ketentuan terkait pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak silakan dijelaskan sesuai ketentuan pada Pasal 20 s.d. Pasal 30 PMK-242/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK-18/2021. 2. Terkait tindakan penagihan pajak bisa dijelaskan sesuai pasal 4 ayat 1-8 PMK-189/2020.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k34/165747--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)