User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165743--04-juli-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

cukup dilakukan pembetulan atas spt masa mei, dengan pm yg dimaksd tdk dikreditkan (dihapus) saja ya mas/mba? utk prepopnya apabila sdh dilakukan pembetulan spt meinya masih bisa dikreditkan utk juni ( masih muncul)? Saya ingin bertanya jika faktur masukan di menu prepopulated tanggal faktur 30/05/2022, Dengan kondisi SPT masa PPN mei sudah dilaporkan, dan kami ingin mengkreditkan faktur tersebut dalam SPT masa juni 2022 namun setelah pelaporan SPT masa mei terjadi kesalahan dimana faktur yang

Jawaban

Kalo sudah upload tidak bisa di undo/ kembalikan, jadi silakan pembetulan SPT Masa Mei, untuk mengakomodir pengkreditan 1 PM tersebut.

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k34/165743--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)