User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165732--20-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pagi, saya mau tanya jadi perusahaan kami sebenarnya perusahaan jasa angkutan umum, namun karena kami memiliki dana lebih jadi kami melakukan pendanaan ke perusahaan lain (perusahaan B) dimana terdapat surat perjanjian join operasional tentang pendanaan. Dari pendanaan tersebut kami mendapatkan imbalan atau komisi dari perusahaan B. Dari imbalan yang kami dapatkan tersebut apakah dikenakan PPN dan PPh atau tidak?

Jawaban

sedang digali pendanaan yang dimaksud seperti apa, wp tidak membalas lagi

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k34/165732--20-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)