faq1:5k34:165732--20-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pagi, saya mau tanya jadi perusahaan kami sebenarnya perusahaan jasa angkutan umum, namun karena kami memiliki dana lebih jadi kami melakukan pendanaan ke perusahaan lain (perusahaan B) dimana terdapat surat perjanjian join operasional tentang pendanaan. Dari pendanaan tersebut kami mendapatkan imbalan atau komisi dari perusahaan B. Dari imbalan yang kami dapatkan tersebut apakah dikenakan PPN dan PPh atau tidak?
Jawaban
sedang digali pendanaan yang dimaksud seperti apa, wp tidak membalas lagi
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k34/165732--20-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)