faq1:5k34:165730--19-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Izin bertanya, WP salah mengisi kode objek pajak, yg seharusnya 24-104-60, WP mengisi 24-104-34. Atas PPh 23 di eBupot Unifikasi. Untuk nominal dan isian lain sdh ssuai, hanya di Kode objek pajak saja, sehingga keterangan jasanya salah. Atas pph tersebut sdh di setor dan dilapor. Apakah ada konsekuensi? Dan perlu pembetulan?
Jawaban
karena ada kesalahan kode, bupotnya kan jadinya salah. Nah sebaiknya dilakukan pembetulan. Pelaporan spt harus benar lengkap dan jelas.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k34/165730--19-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)