User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165730--19-mei-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

Izin bertanya, WP salah mengisi kode objek pajak, yg seharusnya 24-104-60, WP mengisi 24-104-34. Atas PPh 23 di eBupot Unifikasi. Untuk nominal dan isian lain sdh ssuai, hanya di Kode objek pajak saja, sehingga keterangan jasanya salah. Atas pph tersebut sdh di setor dan dilapor. Apakah ada konsekuensi? Dan perlu pembetulan?

Jawaban

karena ada kesalahan kode, bupotnya kan jadinya salah. Nah sebaiknya dilakukan pembetulan. Pelaporan spt harus benar lengkap dan jelas.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k34/165730--19-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)