User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165716--04-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila ikut pps ada harta kurang dilaporkan. Apa ada daluwarsa penerbitan ketetapan? Contohnya pps kan 2020 maka kalo dihitung maksimal skpkb dapat diterbitkan di 2025? Atau bagaimana

Jawaban

Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi lain mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), nilai Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan terse but diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022. Daluwarsa penetapannya berarti seharusnya 5 tahun setelah berakhirnya tahun pajak 2022. JIka butuh penegasan, bisa mengajukan penegasan secara tertulis melalui KPP

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k34/165716--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)