faq1:5k34:165716--04-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila ikut pps ada harta kurang dilaporkan. Apa ada daluwarsa penerbitan ketetapan? Contohnya pps kan 2020 maka kalo dihitung maksimal skpkb dapat diterbitkan di 2025? Atau bagaimana
Jawaban
Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi lain mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), nilai Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan terse but diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022. Daluwarsa penetapannya berarti seharusnya 5 tahun setelah berakhirnya tahun pajak 2022. JIka butuh penegasan, bisa mengajukan penegasan secara tertulis melalui KPP
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k34/165716--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)