User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165704--04-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Izin, PPN atau PPh apa saja yang dikenakan jika Perusahaan yg menawarkan Jasa pembangunan dan renovasi lalu saat ini memperbaiki Gedung miliknya sendiri? – Ini tidak bisa kena KMS kah?sehingga jika PPN tetap berlaku umum Untuk PPh tidak ada yg dikenakan, berarti ya?

Jawaban

pengertian KMS di dalam pasal 2 ayat 3, Kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. kalau renovasinya ini memperluas bangunan lama bisa termasuk kategori KMS dengan tetap memperhatikan kriteria di pasal 2 ayat 4 dan ayat 5. kalau untuk PPh nya karena dia membangun untuk dirin

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k34/165704--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)