User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165694--11-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya untuk pelaporan dividen masa pajak april 2022 mekanismenya skrg bagaimana ya? 11 May 2022 10:25 karena kemarin saya coba di efilling tapi katanya disuruh pakai kanal pelaporanspt pph masa unifikasi, sedangkan di unifikasi tsb kode objek pajak untuk dividen tidak ada

Jawaban

Konfirmasi : untuk yang tidak diinvestasikan , setor sendiri. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi. Pasal 40 ayat 3 PMK 18/2021

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k34/165694--11-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)