User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165689--10-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan terlanjur memotong PPh final atas dividen, skrg mau di pbk ke npwp OP penerima dividen. jadinya si WP OP tsb telat setor ga ya?

Jawaban

Sepanjang pembayaran awalnya tidak melebihi tgl 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima, aman mas, ga terlambat

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k34/165689--10-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)