faq1:5k34:165689--10-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan terlanjur memotong PPh final atas dividen, skrg mau di pbk ke npwp OP penerima dividen. jadinya si WP OP tsb telat setor ga ya?
Jawaban
Sepanjang pembayaran awalnya tidak melebihi tgl 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima, aman mas, ga terlambat
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k34/165689--10-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)