User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165685--04-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk Kurs terkait pemotongan PPh Pasal 26 ini kan yg dipakai di bukti potong adalah kurs pada saat pemotongan. Untuk dasar hukum yg menjelaskan kalimat ini ada pada aturan mana ya mbak/mas?

Jawaban

Kurs yang digunakan mengacu ke kurs KMK pada saat terutang sesuai pasal 15 ayat 4 PP 94/2010

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k34/165685--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)