faq1:5k34:165685--04-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Untuk Kurs terkait pemotongan PPh Pasal 26 ini kan yg dipakai di bukti potong adalah kurs pada saat pemotongan. Untuk dasar hukum yg menjelaskan kalimat ini ada pada aturan mana ya mbak/mas?
Jawaban
Kurs yang digunakan mengacu ke kurs KMK pada saat terutang sesuai pasal 15 ayat 4 PP 94/2010
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k34/165685--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)