faq1:5k34:165678--04-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp memanfaatkan jasa dari Kasawan bebas ke tlddp. jasa ekspedisi. tadi ada barang yg hilang, terus mau ditagih ke pemberi jasanya. itu ada pajaknya ?
Jawaban
kalo sebagai denda atau sanksi karena kesalaha, gak terutang PPN sepanjang gak ada penyerahan jkp atau bkp.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k34/165678--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)