User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165676--04-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

berdasarkan PMK 64/22, atas Pajak Masukan BHPT tidak dapat dikreditkan, namun apakah masih bisa dibiayakan dalam menghitung PPh Badan? ini bisa kan ya mas/ mbak sepanjang benar dibayarkan dan blm dibebankan ke nilai perolehan aset?

Jawaban

Yang ditanyakan PM yang diterima oleh pembeli. Di pasal 7, PM yang tidak bisa dikreditkan adalah atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan penyerahan BKP hasil pertanian. Jadi perlakuan ini bagi PKP penjual yg menyerahkan barang hasil pertanian, bukan bagi pembeli.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k34/165676--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)