User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165661--04-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ingin menanyakan terkait PPN, apabila ada transaksi reimburse atas jasa kepada related parties harus menerbitkan Faktur Pajak? boleh dibantu mengenai dasar peraturannya juga

Jawaban

related parties disini maksudnya gimana ? Dan untuk detail transaksi reimbursenya seperti apa ? kalau di PPN transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak mempengaruhi terutang atau tidak terutangnya ppn. api mempengaruhinya lebih ke penentuan harga jual atau harga penggantian sebagai Dasar Pengenaan PPN nya, ini di pasal 2 UU PPN-HPP. adi kalau atas reimbursment apakah terutang ppn atau tidak, kembali ke konsep secara umum, sepanjang ada unsur penyerahan bkp/jkp dalam tramsaksi

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k34/165661--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)