faq1:5k34:165648--04-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PPN atas penyerahan rokok gimana?
Jawaban
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipungut 1 (satu) kali oleh Produsen atau Importir (PMK 63 2022). Hasil tembakau salah satunya rokok, selain produsen/importir tidak pungut PPN atas penyerahan rokok
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k34/165648--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)