User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165648--04-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PPN atas penyerahan rokok gimana?

Jawaban

Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipungut 1 (satu) kali oleh Produsen atau Importir (PMK 63 2022). Hasil tembakau salah satunya rokok, selain produsen/importir tidak pungut PPN atas penyerahan rokok

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k34/165648--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)