faq1:5k34:165625--25-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
izin bertanya saya perusahaan yang bergerakdibidang penanganan kargo pengiriman barang kalau untuk kode faktur 050, untuk tarif DPP nya masih di 10% atau 100% dari omset ?
Jawaban
huruf c, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k34/165625--25-april-2022.txt · Last modified: (external edit)