User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165625--25-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

izin bertanya saya perusahaan yang bergerakdibidang penanganan kargo pengiriman barang kalau untuk kode faktur 050, untuk tarif DPP nya masih di 10% atau 100% dari omset ?

Jawaban

huruf c, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k34/165625--25-april-2022.txt · Last modified: (external edit)