User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165623--25-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PPN kami satukan di pusat (kpp madya) tetapi untuk pengiriman barang kami diinfo perubahan harus sesuai alamat kirim. nah kami punya beberapa cabang salah satunya di semarang dan ini ada 2 gudang. kalau kami ada penjualan di FP apakah kami isi alamat cabang atau alamat gudang?

Jawaban

Jawab normatif sesuai Per 03 pasal 6 ayat 6, “alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP.”

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k34/165623--25-april-2022.txt · Last modified: (external edit)