faq1:5k34:165610--04-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
spt masa PPN normal LB 2M sudah dikompensasikan. kemudian wp membetulkan spt dengan menambah PM 3M sehingga LB pembetulan 3M dan wp mengajukan permohonan pengembalian atas LB pembetulan yang 3M ini apakah boleh?
Jawaban
sepanjang memenuhi kriteria, bisa bisa saja
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k34/165610--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)