User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165610--04-juli-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

spt masa PPN normal LB 2M sudah dikompensasikan. kemudian wp membetulkan spt dengan menambah PM 3M sehingga LB pembetulan 3M dan wp mengajukan permohonan pengembalian atas LB pembetulan yang 3M ini apakah boleh?

Jawaban

sepanjang memenuhi kriteria, bisa bisa saja

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k34/165610--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)