faq1:5k34:165608--20-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terkait PPS, itu kan ada bagian daftar rincian harta bersih. kalau di eform sudah ada daftar rincian harta bersih, apakah kita masih harus melampirkan rincian harta bersih lagi?
Jawaban
tidak perlu dilampirkan tersendiri, cukup eformnya aja
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k34/165608--20-april-2022.txt · Last modified: (external edit)