User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165608--20-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait PPS, itu kan ada bagian daftar rincian harta bersih. kalau di eform sudah ada daftar rincian harta bersih, apakah kita masih harus melampirkan rincian harta bersih lagi?

Jawaban

tidak perlu dilampirkan tersendiri, cukup eformnya aja

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k34/165608--20-april-2022.txt · Last modified: (external edit)