faq1:5k34:165581--04-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terkait PPh final usaha konstruksi apakah bisa melakukan penyetoran sendiri. saya bertransaksi kepda pihak pemotong namun tidak melakukan pemotongan PPh final. pengguna jasa membayarkan full tagihan tidak memotong fee. pengguna jasa merupakan pemotong. apakah boleh pemberi jasa menyetorkan sendiri?
Jawaban
kalau pengguna jasanya adalah pemotong pajak seharusnya pelunasan PPh-nya dengan cara pemotongan Mit. Dijelaskan juga kondisi yang bisa setor sendiri jika ada selisih kekurangan atas pemotongan yang sudah dilakukan sesuai pasal 6 ayat (1) PP 51 Tahun 2008.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k34/165581--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)