User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165581--04-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait PPh final usaha konstruksi apakah bisa melakukan penyetoran sendiri. saya bertransaksi kepda pihak pemotong namun tidak melakukan pemotongan PPh final. pengguna jasa membayarkan full tagihan tidak memotong fee. pengguna jasa merupakan pemotong. apakah boleh pemberi jasa menyetorkan sendiri?

Jawaban

kalau pengguna jasanya adalah pemotong pajak seharusnya pelunasan PPh-nya dengan cara pemotongan Mit. Dijelaskan juga kondisi yang bisa setor sendiri jika ada selisih kekurangan atas pemotongan yang sudah dilakukan sesuai pasal 6 ayat (1) PP 51 Tahun 2008.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k34/165581--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)