faq1:5k34:165571--04-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
salah nama di faktur pajak. bisa dikreditkan. itu wajib pengganti gak ?
Jawaban
tetap disarankan pengganti. bisa masuk ke kategori fp tidak lengkap pasal 31 per-03/2022
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k34/165571--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)