User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165571--04-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

salah nama di faktur pajak. bisa dikreditkan. itu wajib pengganti gak ?

Jawaban

tetap disarankan pengganti. bisa masuk ke kategori fp tidak lengkap pasal 31 per-03/2022

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k34/165571--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)