User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165566--04-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika saya mempunyai saham di perusahaan saya di tahun 2014, namun belum dilaporkan, Dan di tahun 2017 saya melakukan perubahan akta sehingga saham saya berubah, saat saya melakukan SPT pembetulan untuk nominal saham nya memakai di tahun 2014 atau di tahun 2017? Ini sesuai harga perolehan saat pertama kali di 2014 atau bagaimana mas/mba?

Jawaban

Coba digali dulu mas perubahan akta yang menyebabkan perubahan saham ini seperti apa? Untuk pengisian di SPT Tahunan harga perolehan harta diisi harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang PPh sttd UU HPP) Tahun perolehan diisi tahun perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki. Petunjuk pengisian SPT tahunan OP dapat dilihat di PER-36/PJ/2015

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k34/165566--04-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1