User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165564--04-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mas/mbak kalo terkait perhitungan LB sesuai samaa jawaban agent sblmnya kan? Kemudian apakah dimasa wp resign msh dpt DTP mas/mbak. Wp memberikan tangkapan layar perhitungan, namun sumbernya tidak dicantumkan

Jawaban

pada bulan resign, jika wp penghasilan brutonya masuk ke kategori insentif maka ttp bisa dpet DTP. penghitungan kembali pph 21nya saat resign sesuai per-16/2016 Jika nilai LB > total DTP, maka selisihnya baru dikembalikan ke karyawan dan diperhitungkan dengan PPh 21 terutang pada masa tersebut. Jika total DTP > nilai LB, maka selisih tsb tidak dikembalikan ke pegawai resign dan juga tidak bisa dikompensasikan oleh perusahaan. Kemudian, terkait LB yang seharusnya muncul di SPT Masa kar

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k34/165564--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)