User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165561--04-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

tadinya kantor cabang kami terdaftar di KPP cikarang selatan, namun sekarang sudah di KPP madya bekasi dan status WP sudah non efektif, apakah kami tetap harus mengajukan perpanjangan pemusatan PPN? jadi KPP tempat terdaftar kantor cabang dan kantor pusat sama yaitu di KPP Madya Bekasi. klo kaya gitu pemusatannya berdasarkan per 07 kan ya mas/mba? klo NPWPnya NE berarti otomatis ga pemusatan atau gimana ya mas/mba?

Jawaban

kalau per 05 harusnya engga perlu perpanjangan

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k34/165561--04-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)