User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165559--04-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila kita melakukan pembetulan spt, dan terjadi lebih bayar, apakah bisa dikompensasikan ke bln brktnya atau bgmn?

Jawaban

PPh 23 Ebuni Pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi mengakibatkan: 1. Pajak kurang disetor = Pemotong/Pemungut PPh melunasi pajak yang kurang disetor tersebut sebelum menyampaikan pembetulan 2. Pajak lebih disetor = Pemotong/Pemungut PPh dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang / Pemindahbukuan (Pbk)

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k34/165559--04-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1