User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165556--04-juli-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

https://twitter.com/merlinachand/status/1542929350026072069 Kak bisa mintol jelaskan langkah2 cara input di efaktur kalau dgn DPP nilai lain dan menggunakan kode faktur 04 . Krn sy tdk pernah input yg bginian (contohnya beli 20 buah buku tulis dpt barang bonus brgnya 1 pensil & 1 penghapus)

Jawaban

Untuk FP dengan kode 04 atas pemberian Cuma-Cuma pada bagian detail transaksi silakan dipilih nomor 4 untuk DPP nilai lain, jenis faktur nya disesuaikan jika bukan pengganti maka dipilih nomor 1 untuk faktur pajak. Nama pembeli adalah nama yang menerima BKP/JKP, kemudian silakan diinput pensil dan penghapusnya pada detail penyerahan barang, DPP nya adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor sesuai dengan PMK 121/PMK.03/2015 untuk DPP nilai lain atas pemberian Cuma-Cuma.

Dasar Hukum

Editor

SAW

faq1/5k34/165556--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)