User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165555--04-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

klo PP 23 suami istri Pisah Harta, apakah omset PP23 jika digabung melebihi 4,8 milyar akan dikenakan PKP ?

Jawaban

Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00. Karena kondisinya wp pisah harta, masing-masing istri dan suami memiliki kewajiban perpajakan yang terpisah, maka penentuan omset dalam rangka kewajiban PKP masing masing juga, tidak digabung.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k34/165555--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)