faq1:5k34:165555--04-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
klo PP 23 suami istri Pisah Harta, apakah omset PP23 jika digabung melebihi 4,8 milyar akan dikenakan PKP ?
Jawaban
Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00. Karena kondisinya wp pisah harta, masing-masing istri dan suami memiliki kewajiban perpajakan yang terpisah, maka penentuan omset dalam rangka kewajiban PKP masing masing juga, tidak digabung.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k34/165555--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)