User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165554--04-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

dimana yg isinya boleh menggunakan nppn kalau tidak sanggup untuk membuat pembukuan, tapi msalahnya nppn harus diinfokan 3 bulan tahun berjalan, sedangkan saya baru tau infonya sekarang yang kebetulan juga baru ada pemasukan juga dibulan April yg sudah lewat dari batas maximal info ke DJP untuk NPPN ini, apakah bisa mencantumkan nppn saat nanti pelaporan SPT tahunan saat akhir tahun ? atau bisa dibantu pengajuan NPPN dengan surat keterangan terkait kondisi yang saya alami“

Jawaban

Sesuai aturan di PER 17/PJ/2015 pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan. Dan di ayat 3 nya disebutkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana

Dasar Hukum

Editor

SAW

faq1/5k34/165554--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)