Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pertanyaan Saya: 1. Apakah bisa dilakukan pembetulan SPT 2021, sehingga nilai PPh 25 Desember 2021 sebesar Rp21.951.858 bisa dikreditkan dan menyebabkan menjadi LB? 2. Apakah atas KB SPT Tahunan yang sudah dibayarkan senilai Rp581.152 bisa direstitusikan? 3. Apakah atas LB SPT karyawan WNA ini dapat diajukan pengembalian pendahuluan pasal 17D?
Jawaban
1. Dijelaskan sesuai pasal 8 UU KUP stdtd UU HPP saja bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Dan jika dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. 2.
Dasar Hukum
–
Editor
SAW