User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165550--04-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya seorang dokter yang membuka praktek di sebuah Apotek Oleh pihak apotek, saya tidak dibebankan biaya sewa atas penggunaan ruangan praktek di apotek tersebut Atas pemberian fasilitas dari pihak apotek tersebut, apakah haruis saya masukkan sebagai penghasilan di SPT Tahunan?

Jawaban

kembalikan ke pasal 4 ayat 1 uu pph stdtd uu hpp

Dasar Hukum

Editor

SAW

faq1/5k34/165550--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)