faq1:5k34:165550--04-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya seorang dokter yang membuka praktek di sebuah Apotek Oleh pihak apotek, saya tidak dibebankan biaya sewa atas penggunaan ruangan praktek di apotek tersebut Atas pemberian fasilitas dari pihak apotek tersebut, apakah haruis saya masukkan sebagai penghasilan di SPT Tahunan?
Jawaban
kembalikan ke pasal 4 ayat 1 uu pph stdtd uu hpp
Dasar Hukum
–
Editor
SAW
faq1/5k34/165550--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)