User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165539--04-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“Mas/Mbak izin tanya untuk biaya kepulangan karyawan asing ke negara asal tsb bagaimana ya? Apakah termasuk natura Pasal 4 UU PPh? Kalau di Pasal 21/26nya saya belum menemukan. Kemudian untuk S-67/PJ.42/1991 saya cari di TKB dan juga googling tidak ketemu, disampaikan seperti apa ya?”

Jawaban

“1. Jika biaya tsb diberikan dalam bentuk tunjangan (uang tunai) maka bisa dipotong pph, jika tiket2 tsb tadi dibelikan oleh perusahaan, maka bisa jadi natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan (dikecualikan dari objek pajak). Klausul terakhir dipertegas untuk pelaksanaan pekerjaan. Dipotong PPh pasal 21 atau 26 melihat kondisi apakah op tsb spdn atau spln. 2. peraturan yg bersifat internal tidak bisa diberikan dari kring pajak, silakan memi

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k34/165539--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)