User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165537--04-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“min, WP diimbau soal rekening bank tahun 2018 oleh AR dan WP melakukan pembetulan SPT 2018 s.d 2020 pada tgl 30 Oktober 2021 dengan status krng byr dan ada penambahan harta sesuai surat imbauan dan dapat berita acara dari AR. Adanya UU HPP, AR tdk memberitahu (1/2) Setelah tanya kanan kiri, akhirnya WP ikut PPS, kebijakan 1(rek bank <2015), dan kebijakan 2(rek bank 2020). Bagaimana nasib kurang bayar atas SPT 2018 s.d 2020 yg dilaporkan 30 Okt 2021? Apa boleh diminta kembali?pakai dasar hukum

Jawaban

selamat pagi mas iza, untuk KB yg sudah terlanjur dibayarkan di SPT pembetulan bisa dimintakan pengembalian dengan dasar hukum PMK-187/PMK.03/2015 tentang tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau diajukan pemindahbukuan.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k34/165537--04-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)