Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#3Q: email Saya sekarang wajib pajak luar negeri yang bekerja dan membayar pajak di luar negeri selama 8 tahun. Saya sedang berencana untuk pulang dan menetap ke tanah air. Saya juga memiliki NPWP yang di non-aktifkan karena saya bukan Wajib Pajak dalam negeri. Saya memiliki sedikit harta dalam bentuk saham-saham di perusahaan luar negeri yang saya beli dengan tabungan saya saat bekerja disini. Saya ingin bertanya perihal pelaporan harta ini: 1. Kapan saya harus melapor jika saya pulang ke
Jawaban
#3A Halo mas, jika pertanyaannya atas harta yang diperoleh selama di LN, maka nanti tinggal dimasukkan saja di SPT Tahunan, karena terkait kasus tsb tidak ada pelaporan khususnya. untuk nilai yang digunakan, sesuai lampiran PER-19/PJ/2014 adalah diisi dengan harga perolehan yaitu jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, jika terdapat hubungan istimewa sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF