User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165533--04-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau tanya ttg penerbitan FP ke Kedutaan bisa? kedutaannya tidak punya SKB PPN. dikenakan ppn seperti biasa kah?

Jawaban

iya betul, kalau penyerahan ke perwakilan negara asing serta pejabatnya/ badan perwakilan asing dan pejabatnya sebenarnya kan dapat fasilitas pembebasan dgn skb. Jk tidak ada skb, maka silahkan dipungut ppn nya ya

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k34/165533--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)