faq1:5k34:165530--04-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
developer transaksi dengan Tn.A. sudah terima pembayaran. ternyata batal, jadinya ke Tn. B. FPnya gimana?
Jawaban
sepanjang transaksi batal, atas FP ke Tn A haruse dibatalkan.. Kemudian terbit FP baru lagi ke Tn.B. Penerbitan FPnya sesuai kapan saat penyerahan BKP atau penerimaan pembayaran. Penyerahan BKP bisa dilihat di PP 1/ 2012
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k34/165530--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)