User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165530--04-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

developer transaksi dengan Tn.A. sudah terima pembayaran. ternyata batal, jadinya ke Tn. B. FPnya gimana?

Jawaban

sepanjang transaksi batal, atas FP ke Tn A haruse dibatalkan.. Kemudian terbit FP baru lagi ke Tn.B. Penerbitan FPnya sesuai kapan saat penyerahan BKP atau penerimaan pembayaran. Penyerahan BKP bisa dilihat di PP 1/ 2012

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k34/165530--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)