User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165496--04-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya untuk membuat bukti potong di espt pph 21, apa karyawan lepas dan dibawah ptkp harus dimasukan juga ke laporan pph 21 ?

Jawaban

iya tetap dimasukan, kalau nanti tidak bernpwp akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi kalau memang ada pemotongan

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k34/165496--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)