faq1:5k34:165496--04-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanya untuk membuat bukti potong di espt pph 21, apa karyawan lepas dan dibawah ptkp harus dimasukan juga ke laporan pph 21 ?
Jawaban
iya tetap dimasukan, kalau nanti tidak bernpwp akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi kalau memang ada pemotongan
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k34/165496--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)