faq1:5k34:165489--04-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
developer memberikan bangunan masjid kepada pemerintah bagaimana?
Jawaban
SE-28/2021. Penyerahan tanah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 16D Undang-Undang PPN beserta penjelasannya, termasuk penyerahan tanah oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Instansi Pemeriritah dalam rangka pengadaan tanah, terutang PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam hal BKP yang dialihkan merupakan tanah dan bangunan, maka PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa tanah dan bangunan tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k34/165489--04-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1