User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165484--04-juli-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Jasa konstruksi yang melakukan adalah OP

Jawaban

sepanjang melakukan penyerahan jasa konstruksi maka terkena PPh jasa konstruksi PP 9 tahun 2022

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k34/165484--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)