faq1:5k34:165469--04-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jangka waktu endorsement?
Jawaban
pasal 38 PMK-173/2021 , 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap atau Dalam hal Endorsement disertai dengan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), jangka waktu penyelesaian Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama 17 (tujuh belas) hari kerja.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k34/165469--04-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)