faq1:5k34:165409--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
(email) WP menanyakan terkait pengisian nama penanda tangan di formulir pengajuan PPBJ ke INSW. ini apakah kita sarankan untuk menghubungi call centernya INSW ataukan bagaimana ya, Mas/Mba?
Jawaban
seharusnya namanya adalah nama pengusaha di KPBPB atau pengurus. tapi kembali lagi di pmk 173 tidak disebutkan mas wawan. sementara bisa diarahkan ke call center insw (150-679) dulu saja ya mas untuk penegasannya..
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k34/165409--29-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)