faq1:5k34:165407--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Apabila ada kontrak orang asing (6 bulan /181 hari), dan membutuhkan waktu untuk pengurusan kepulangan 5 hari , sehingga terhitung di indo 185 hari apakah merupakan PPh 21 atau tetap PPh 26 ? mengingat kontrak dengan perusahaan kami hanya 181 hari /6 bulan ?
Jawaban
Untuk hal ini dikembalikan ke timetest nya saja ya try, kalau di beberapa negara yang ada perjanjian penghindaran pajak berganda dengan indonesia adalah maksimal 6 bulan dari 12 bulan. Artinya ketika sudah terpenuhi timetesnya maka dikenakan pph 21 untuk OP atau pph 23 untuk badan.183 hari sudah terpenuhi timetestnya harusnya bisa dikenakan PPh 21. tapi alangkah baiknya coba ditanyakan juga untuk P3B nya dengan negara mana ya.agar lebih memudahkan untuk mengidentifikasi.
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k34/165407--29-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1