User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165403--29-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Saya mau tanya Pak Eko, saya sudah melakukan PPS tetapi saya lupa tidak memberi tanda centang pada surat pernyataan pencabutan dan pembayaran bukti pph final. Apakah tidak masalah? Saya mengikuti PPS Kebijakan II dan saya juga tidak memiliki pengajuan apapun. tapi saya lupa memberi tanda centang itu saja

Jawaban

pernyataan mencabut permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dan daftar rincian permohonan yang dicabut, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan. namun apabila WP tidak mengajukan permohonan dalam pasal 7 seharusnya tidak perlu mencentang. Namun dalam aplikasi seharusnya ketika WP tidak centang poin F tidak bisa lanjut ke pengiriman.

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k34/165403--29-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1