faq1:5k34:165403--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Saya mau tanya Pak Eko, saya sudah melakukan PPS tetapi saya lupa tidak memberi tanda centang pada surat pernyataan pencabutan dan pembayaran bukti pph final. Apakah tidak masalah? Saya mengikuti PPS Kebijakan II dan saya juga tidak memiliki pengajuan apapun. tapi saya lupa memberi tanda centang itu saja
Jawaban
pernyataan mencabut permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dan daftar rincian permohonan yang dicabut, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan. namun apabila WP tidak mengajukan permohonan dalam pasal 7 seharusnya tidak perlu mencentang. Namun dalam aplikasi seharusnya ketika WP tidak centang poin F tidak bisa lanjut ke pengiriman.
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k34/165403--29-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1