faq1:5k34:165401--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Saya seorang istri, NPWP saya dan suami pisah. Suami sudah ikut TA. kami punya harta (tanah dan rumah) milik berdua tapi atas nama saya, apa bisa saya lapor harta tersebut di NPWP suami walaupun NPWP kita berbeda?
Jawaban
WP suami istri NPWP masing masing punya harta tanah dan bangunan milik berdua, belum di laporkan dalam SPT Tahunan. Tanah dan Bangunan atas nama istri. penguasaan dalam hal ini oleh suami. Silakan bisa diikutkan PPS oleh suami.
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k34/165401--29-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)