User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165400--29-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PM bagi PKP yang belum melakukan penyerahan itu bisa direditkan ga yah? Ini mungkin ga ya maksudnya FPnya diterbitkan karena pembayarannya dilakukan lebih dahulu? Jika iya tetep bisa kan ya? atau mengacu ke Pasal 9 ayat (8)

Jawaban

PKP yang belum melakukan produksi atau penyerahan sepanjang memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN maka PM nya bisa dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k34/165400--29-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)