faq1:5k34:165400--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PM bagi PKP yang belum melakukan penyerahan itu bisa direditkan ga yah? Ini mungkin ga ya maksudnya FPnya diterbitkan karena pembayarannya dilakukan lebih dahulu? Jika iya tetep bisa kan ya? atau mengacu ke Pasal 9 ayat (8)
Jawaban
PKP yang belum melakukan produksi atau penyerahan sepanjang memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN maka PM nya bisa dikreditkan
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k34/165400--29-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)