faq1:5k34:165384--01-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
(twitter) Biaya / Tarif PPS yang telah disetorkan itu dibukukan sebagai biaya apa ya kak ? “Biaya Pajak” di koreksi ga ? mohon dibantu mas mba
Jawaban
pengenaan pajak untuk objek PPS adalah pajak penghasilan yang bersifat final. Sesuai pasal 6 UU PPh salah satu biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pajak, kecuali pajak penghasilan. Jadi untuk pajak penghasilan yang dibayarkan dalam rangka PPS tersebut tidak dapat dikurangkan (koreksi fiskal positif).
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k34/165384--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)