User Tools

Site Tools


faq1:5k34:165384--01-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

(twitter) Biaya / Tarif PPS yang telah disetorkan itu dibukukan sebagai biaya apa ya kak ? “Biaya Pajak” di koreksi ga ? mohon dibantu mas mba

Jawaban

pengenaan pajak untuk objek PPS adalah pajak penghasilan yang bersifat final. Sesuai pasal 6 UU PPh salah satu biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pajak, kecuali pajak penghasilan. Jadi untuk pajak penghasilan yang dibayarkan dalam rangka PPS tersebut tidak dapat dikurangkan (koreksi fiskal positif).

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k34/165384--01-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)