Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP dikukuhkan sebagai PKP ditanggal 15 Juni dan mendapat FP masukan tertanggal 15 Mei. Apakah FP masukan itu boleh dikreditkan di masa pajak Juni/Juli/Agustus mengingat masa pengkreditan 3 bulan setelahnya atau tidak boleh dikreditkan karena saat terbitnya FP masukan tersebut WP belum menjadi PKP?
Jawaban
Halo Derian, bisa dikonfimasi dulu WP nya ini wajib menjadi PKP (omset melebihi 4,8M) ini sejak kapan ya? Karena ada klausul di PMK 18/2021 pasal 65, bisa dicermati untuk ayat 3. “Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dim
Dasar Hukum
–
Editor
EK