faq1:5k34:165373--20-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
https://twitter.com/nurhudalutfi97/status/1538772065146183680 Siang @kring_pajak, Izin bertanya jika kami WP yang melakukan PPN Pemusatan untuk Nota Retur PPN Penjualan apakah harus menggunakan Alamat Cabang? Mas/Mbak mau tanya untuk ketentuan nota retur terkait ketentuan FP sesuai Pasal 6 ayat 6 dan ayat 7 PER-03/2022 bagaimana ya? Saya sudah coba cari di PER-03/2022 beserta lampirannya tidak ketemu. Mohon petunjuknya, terima kasih.
Jawaban
berdasarkan penegasan direktorat terkait, nota retur mengacu pada faktur yang menjadi referensinya. Jadi untuk penulisan alamat silakan sesuaikan dengan alamat faktur pajak referensinya.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k34/165373--20-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1